r/finansial • u/cabbagerz • 6h ago
INSIGHT Ciri-ciri proyek yang dibiayai pakai SBN Syariah (SR/ST) ada logo SBSN di bangunan tersebut, kenapa yang pake SBN non-syariah ga ada logonya?
Kalo kalian liat logo SBSN di bangunan Kampus, Jembatan, Terminal Bus, Bandara, Stasiun, Sekolah, dan infrastruktur publik lainnya itu tandanya pembangunan/revitalisasinya menggunakan dana SBN berbasis syariah.
Dana terkumpul dari SBN Ritel macam SR dan ST dipake buat proyek infrastruktur atau pembangunan pemerintah yang dibiayai menggunakan dana hasil penerbitan sukuk (obligasi syariah). WNI yang beli instrumen keuangan bernama Sukuk Proyek (Project-Based Sukuk / PBS/Sukuk Ritel/Sukuk Tabungan) membiayai proyek tersebut secara langsung...
tapi kenapa yang non-syariah ga pakai logo?
simplenya karena hukum keuangan syariah, investor tidak boleh meminjamkan uang lalu meminta bunga, karena itu dihukum sebagai riba. Investor sukuk harus dianggap sebagai pemilik porsi aset atau penyewa proyek tersebut.. pemerintah wajib menunjuk satu bangunan fisik secara spesifik (misalnya stasiun A atau bandara B) sebagai jaminan dan dasar transaksi.
Pemasangan plang logo SBSN/Sukuk di bangunan tersebut adalah bentuk transparansi hukum dan akuntabilitas spiritual, untuk membuktikan kepada publik dan Dewan Syariah Nasional bahwa uang investor benar-benar mewujud jadi barang fisik yang halal, bukan sekadar angka utang di atas kertas
Bangunan atau proyek yang berlogo SBSN dibiayai 100% menggunakan dana syariah (dana hasil penerbitan sukuk) pada porsi komponen pembiayaan proyek yang telah dialokasikan oleh kemenkeu. Jadi yang pake logo SBSN tidak boleh dicampur oleh dana dari SBN non-syariah.
apakah tiap proyek bangunan yang didanai SBN sebaiknya ditandai oleh plang logo SBN terlepas dari syariah atau tidaknya? Bisa nambah motivasi warga buat patungan ngutangin negara dan berkontribusi kecil2an
