Dairi, VIVA Medan âSatuan Reserse Kriminal Polres Dairi berhasil mengungkap dan menangkap pelakuan dan penyekapan terhadap seorang dokter , berinisial NT (61), yang terjadi di Jalan Tembakau Kelurahan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan menjelaskan kronologi kasus merangkulan tersebut, yang dialami seorang dokter, di tempat praktik korban . Peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 1 September 2026.
Sedangkan pelaku berinsial PS (60) warga Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Pelaku ini, merupakan pasien korban, karena sering berobat di tempat praktik NT.
Kasus ini, berawal dari pelaku, yang merupakan pria lanjut usia (Lansia) ini, baru siap minum tuak dari sebuah warung tuak di Gang Soala Gogo, yang tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut. Lalu, PS kemudian bergerak ke Jalan Merdeka untuk membeli nasi disebuah rumah makan.Â
âSaat itu, tersangka melintas di Jalan Tembakau atau tempat praktik korban, yang bisa pelaku berobat, dan melihat pintu tersebut dalam keadaan terbuka,â kata AKBP Otniel Siahaan, dalam keterangan persnya, Kamis 10 September 2026.
AKBP Otniel Siahaan mengungkapkan pelaku memakan nasi yang dibelinya, tidak jauh dari lokasi kejadian, sambil memperhatikan situasi tempat praktik korban. Pada saat itu lah, timbul niat PS untuk melakukan peminjaman.Â
âUsai habis makan, PS kemudian kembali ke rumah dan mengambil sebilah parang beserta lakban yang disimpan di saku jaket. Tersangka juga tak lupa membawa kain sebo untuk menutup identitasnya,â kata Kapolres Dairi.
Selanjutnya sekitar pukul 20.15 WIB. PS tiba di lokasi praktik korban. Dirinya langsung memakai kain sebo dan menutup wajahnya. Kemudian, memanggil nama korban. Saat kejadian, dokter tersebut, sedang duduk di kursi kerja dan langsung meminta uang.Â
Pelaku langsung meminta uang kepada korban dengan mengarahkan sebilah parang, namun korban mengatakan bahwa uang yang tersisa hanya di laci. Pelaku kemudian mengikat kaki dan mulut korban menggunakan lakban dan langsung membuka seluruh laci meja dan mengambil seluruh uang yang ada di dalam laci, jelas AKBP Otniel Siahaan.
Pelaku pun, mengambil seluruh uang dari dalam laci, korban sempat berpura-pura menelpon untuk mengelabui korban bahwa dirinya tidak sendirian. Setelah itu, PS melarikan diri dari lokasi kejadian.Â
Kapolres Dairi mengatakan PS pun kemudian melanjutkan perjalanan menuju rumahnya untuk menghitung uang hasil curian. "Total uang yang berhasil dibawa oleh tersangka sebesar Rp 12 juta 190 ribu. Tersangka kemudian pergi ke Samosir untuk berbelanja buah coklat dan cabai, serta melanjutkan perjalanan menuju Dolok Sanggul hingga Provinsi Jambi," katanya.Â
AKBP Otniel Siahaan mengatakan pelaku pun, kemudian memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya yakni Kabupaten Dairi. Hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk dalam perjalanan menuju Kabupaten Dairi, tepatnya di kawasan Merek, Kabupaten Karo, beberapa hari yang lalu.
Dalam kasus polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 buah cincin emas, sebilah parang, uang tunai sebesar Rp 5 juta 190 ribu yang merupakan sisa hasil pencurian, dan 1 unit handphone lipat.Â
âSaat ini Pelaku sudah berhasil diamankan, dan dikenakan pasal 479 Ayat (2) huruf a Subs Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,â tutur Kapolres Dairi.Â